Infokotabatu.com, Kota Batu ; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat lima kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK alias S (33), yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengungkapkan, penyelidikan bermula dari adanya pengiriman paket mencurigakan dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa Indah Logistik & Cargo. Paket tersebut tercatat memiliki resi pengiriman tertanggal 30 September 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan berisi ganja kering, petugas kemudian menelusuri identitas penerima paket. Hasil penyelidikan mengarah kepada DK, hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka.
“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengaku membeli lima kilogram ganja kering tersebut secara daring dengan harga mencapai Rp25 juta. Pemesanan dilakukan melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang diketahui berdomisili di Padang, Sumatera Barat.
Untuk menyamarkan isi paket, ganja tersebut dikemas dalam kardus pengiriman dan dibungkus menggunakan bubble wrap hitam serta kain bekas pakaian. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan selama proses pengiriman barang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri keberadaan pihak yang diduga memasok ganja tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Dalam penangkapan DK, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi lima kilogram daun ganja kering, kardus pembungkus, bubble wrap hitam, kain bekas pakaian, resi pengiriman, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru milik tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, DK ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik, dengan ancaman hukuman sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
