Infokotabatu.com, Kota Batu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat lima kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.K. alias S, berusia 33 tahun, di kediamannya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Batu, Jalan AP III Kadjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (21/10/2026) pagi.
Kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat yang ditujukan ke wilayah hukum Polres Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memastikan isi paket yang dicurigai. Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kriminalistik, paket tersebut dipastikan berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan barang tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Batu dan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki serta berkaitan dengan pengiriman barang terlarang tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial D.K., yang berdomisili di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batu mengamankan D.K. di dalam rumahnya.
Diduga Membeli Ganja Senilai Rp25 Juta
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, D.K. mengaku membeli ganja sebanyak lima kilogram dengan harga Rp25 juta melalui media sosial dari seseorang berinisial H. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan D.K. sebagaimana tercantum dalam laporan perkara, H diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni lima kilogram ganja, satu gulung bubble wrap berwarna hitam, satu set kardus karton, satu set kain bekas pakaian, satu lembar resi Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan pengiriman dan kepemilikan narkotika.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, D.K. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.
Ancaman pidana yang dicantumkan dalam keterangan perkara tersebut berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu masih melanjutkan proses penyidikan guna memperjelas rangkaian pengiriman, mendalami dugaan transaksi melalui media sosial, serta menelusuri keberadaan H yang berstatus DPO.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Seluruh proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

