IKLAN

banner 728x90
,

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor dan Amankan 11 Tersangka

23 Okt 2026, 17:43 WIB Last Updated 2026-10-23T11:01:53Z

Infokotabatu.com, Kota Batu ; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. saat konferensi pers di halaman Mapolres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo kota Batu, pada Jum at ( 23/10/2026 ) sore.


" Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 12 hari, terhitung mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, di wilayah hukum Polres Batu. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dari total 11 tersangka yang diamankan, lima orang masuk dalam target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi. 


Di antara kasus yang berhasil diungkap, terdapat perkara pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah beredar di media sosial Instagram melalui akun infobatusam dan mbatu24jam.


Dalam informasi yang beredar tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi.


Enam Unit Sepeda Motor Disita


Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Batu juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, serta tiga unit Honda Beat dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI. Satu unit lainnya adalah Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB.


Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah kunci L, dan satu buah magnet yang diduga digunakan untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan saat proses penangkapan berlangsung.


Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman


Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, sejumlah modus yang digunakan para pelaku antara lain merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T serta menggandakan kunci asli kendaraan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Polres Batu menyampaikan bahwa seluruh perkara hasil pengungkapan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.


Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan sepeda motor terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan meskipun hanya untuk waktu singkat.


" Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.


Polres Batu menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Melalui kerja sama dan peningkatan kewaspadaan, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batu tetap terjaga.


Dengan pengungkapan delapan kasus curanmor tersebut, Polres Batu berharap dapat menekan tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat ", himbaunya.