Infokotabatu.com Kota Batu ; Setelah menunggu selama 26 tahun, akhirnya dipastikan 37 Warga RT 2 RW 17 desa Tulungrejo mendapatkan akta hibah dari almarhum bapak Muhammad Noer Atau Ahli Warisnya.
Pada tahan pertama penandatangan akta hibah yang dilaksanakan di kantor Notaris Muhammad Muharor Habibi, SH., M.Kn yang beralamatkan di jalan Diponegoro 129 A kelurahan Sisir Kecamatan Batu kota Batu ini, di ikuti oleh 6 orang warga dengan didampingi langsung oleh kepala Desa Tulungrejo Suliono, pada Selasa ( 22/9/2026 ) mulai 14.00 WIB hingga selesai.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono mengucapkan terimakasih kepada Almarhum Muhammad Noer beserta ahli warisnya yang sudah menghibahkan tanahnya kepada 37 warga RT 2 RW 17 desa Tulungrejo.
" Kami atas nama pemerintah desa Tulungrejo mengucapkan terimakasih kepada Almarhum bapak Mohammad Noer beserta keluarga atau ahli warisnya yang telah memberikan tanahnya atau menghibahkan tanahnya kepada masyarakat desa Tulungrejo.
Pada hari ini telah disaksikan bersama sudah ada akte hibahnya, setelah menunggu sekian lama sejak saya menjabat kepala desa Tulungrejo sejak tahun 2014. Alhamdulillah dengan berbagai kelengkapan hari ini selesai.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Walikota karena sudah banyak membantu, sehingga terbitnya akta hibah ini.
Karena ini hibah maka warga hanya membayar untuk administrasinya saja. Untuk itu kami berpesan supaya tanah ini di jadikan wasiat turun temurun sampai Yaumil kiamat. Jaga tanah itu, dan rukun sama warganya ", pesannya.
Sudahman, SH., M.Hum kuasa hukum ahli waris Muhammad Noer menyampaikan bahwa ahli waris dari Muhammad Noer sangat senang sekali, karena kepengurusan akta hibah dari almarhum bapak Muhammad Noer dan ahli warisnya kepada 37 warga RT 2 RW 17 desa Tulungrejo ini segera selesai.
" Kalau dari ahli waris merasa sangat senang sekalai, dengan adanya proses hibah itu atau dialihkannya kepada warga Tulungrejo ini, karena kita hanya menyampaikan amanah dari almarhum, supaya apa yang sudah diamankan kepada warga itu segera selesai, karena melihat dari hal-hal yang terjadi sebelumnya sehingga doa dari ahli waris supaya bisa tersampaikannya amanah dari almarhum.
Dengan adanya proses dimulainya kepengurusan akta hibah ini, ahli waris sangat senang sekali, bahkan mulai dulu itu ingin cepat selesai. Dengan adanya hambatan -hambatan yang terjadi itu keluarga, terutama ahli waris menjadi prihatin karena seakan-akan amanah dari almarhum belum bisa dilaksanakan secara tuntas oleh ahli waris, tapi dengan adanya proses ini yang sudah berjalan meskipun ada beberapa kendala dan itu permasalahan tersendiri, tetapi intinya setiap minggu kita laporan maka ahli waris ingin segera diselesaikan dan dengan adanya proses ini merupakan suatu kebahagiaan dengan harapan amanah dari almarhum sudah tersampaikan, terutama untuk masyarakat di desa Tulungrejo ", tegasnya.
Ditempat yang sama, Ahmad Artur Julio Tampi selaku advokasi atau pendamping warga 37 warga RT 2 RW 17 desa Tulungrejo yang saat ini mengalami kesulitan didalam proses tanah menjelaskan bahwa dirinya sudah mendampingi warga dalam kepengurusan hibah tanah dari almarhum Muhammad Noer ini selama kurang lebih 2,5 tahun ini.
" Kami bersyukur Alhamdulillah, bahwa apa yang kami dampingi selama kurang lebih 2,5 tahun, tentunya tanah yang dulu rencananya akan dihibahkan oleh almarhum Mohammad Noer dan dilanjutkan oleh ahli waris itu dimulai sejak tahun 2000, namun banyak hal - hal yang memberikan kontribusi tetapi bukan kontribusi yang positif, saya tidak membicarakan yang lampau tetapi hal itu tidak terjadi sehingga selama 2,5 tahun ini kami berkoordinasi dengan penasehat hukum ahli waris dan ahli waris, bahwa hibah yang dulu direncanakan oleh almarhum orang tuanya itu tetap harus dilaksanakan.
Sejak saat ini, kami mengadvokasi atau mendampingi warga RT 2 RW 17 dusun Gerdu desa Tulungrejo untuk segera menuntaskan masalah ini. Disitu kami mencoba mengurai persoalan yang ada, jadi kami tidak mengungkit persoalan - persoalan yang dahulu pernah terjadi, namun kami membedahnya, mengkajinya dan menganalisa sehingga mendapatkan solusi, Dan syukur Alhamdulillah salama 2,5 tahun ini kami mendapatkan solusi - solusi.
Dan kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak mulai dari Pemerintah Kota Batu, Walikota Batu , Wakil Walikota Batu, BPN, Bapenda, Perkim, PUPR, Pemdes Tulungrejo yang memang punya peran dalam menfasilitasi kami dalam membantu warga untuk mendapatkan haknya.
Perhari ini membuktikan bahwa pada hari ini dilakukan pengikatan untuk penyerahan hibah tahap pertama, karena secara administrasi banyak yang dilakukan di kantor notaris ini, sehingga kita bagi tiga dalam penyerahan akta hibah ini. Tahap pertama hari ini, tahap kedua lusa dan tahap ketiga dan seterusnya. Sehingga semua warga yang menempati tanah tersebut betul - betul mendapatkan haknya yaitu hibah dari almarhum Mohammad Noer atau ahli warisnya.
Dari proses hibah ini, tinggal selangkah dua langkah lagi bagi warga untuk mendapatkan haknya secara otentik yaitu berbentuk SHM. Disaat warga mendapatkan akta hibah ini sebagai bentuk legalitas awal, karena selama 26 tahun warga menempati tanah tersebut tidak ada legal sama sekali. Sehingga tidak ada pegangan secara hukum. Dan dari proses penandatangan akta hibah ini InsyaAllah untuk proses SHM bisa dilaksanakan pada bulan Oktober 2026 ini ", jelasnya.



