Infokotabatu.com Kota Batu ; Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Batu berhasil amankan seorang wanita berinisial WLS, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji kota Batu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H saat di lobi kantor Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Sabtu ( 12/9/2026 ) siang.
" Dimana TKP dari perkara yang kita ungkap ini berada di Gunungsari kecamatan Bumiaji kota Batu pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian tersangka yang berhasil kita amankan yaitu satu orang perempuan inisial WLS umurnya 39 tahun yang merupakan salah satu warga kabupaten lumajang.
Modus pelaku, yaitu dia brangkat dari Lumajang menggunakan sepeda motor sendirian, namun terlebih dahulu untuk plat nomernya diganti atau dipalsukan.
Kemudian dia berangkat ke kota Batu berkeliling untuk mencari sasaran ( tetap masih sendirian ), kemudian ketika mengetahui ada rumah kosong dia akan berhenti di sekitar TKP akan memperhatikan sekeliling TKP, kemudian masuk ke rumah tersebut melalui pintu dengan cara merusaknya dengan menggunakan gunting rumput yang dia dapat dari TKP.
Setelah dia berhasil masuk dengan cara merusak pintu kemudian dia lngsung menuju ke kamar milik penghuni rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada didalam kamar.
Adapun kerugian korban adalah perhiasan emas, uang tunai, ATM, surat - surat berharga lainnya seperti BPKB, dengan total kerugiannya 70 juta, dengan perincian uang tunainya 35 juta, untuk sisanya adalah barang - barang yang berhasil diambil oleh pelaku.
Kemudian dari penangkapan terhadap tersangka ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dari TKP yaitu gunting rumput, tang, gembok yang sudah rusak, 2 buah dompet warna hitam.
Dari pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa helm, pakaian yang dipakai oleh korban pada saat itu terekam cctv, plat nomer palsu yang sudah kita amankan yang pada saat ditempelkan di sepeda motor, tas warna hitam yang diduga digunakan untuk menaruh barang bukti hasil.
Kemudian untuk tersangka ini motifnya adalah untuk menguasai barang milik korban. Kemudian barang - barang itu dijual untuk melunasi hutang dibeberapa orang. Jadi uang hasil penjualan barang digunakan untuk melunasi hutang.
Kemudian untuk hasil pemeriksaan tersangka ini selain TKP di Bumiaji, dia juga mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di 3 TKP lainnya yaitu di wilayah Ngantang sebanyak dua TKP dan Kasembon satu TKP.
Terhadap tersangka WLS dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
", urainya.
