IKLAN

banner 728x90
,

Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn Dan Partners Bersama DPC PERADI Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

1 Agu 2026, 15:55 WIB Last Updated 2026-08-01T08:55:29Z

Kota Batu – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencetak sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum dan kemampuan pendampingan masyarakat, Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn & Partners bekerja sama dengan DPC PERADI Kabupaten Malang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal.

Pendaftaran peserta resmi dibuka selama bulan Agustus 2026, sedangkan pelaksanaan pendidikan dijadwalkan pada bulan September 2026. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, perangkat desa, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta siapa saja yang ingin meningkatkan kapasitas di bidang hukum.

Materi yang diberikan meliputi 

1.Dasar-dasar hukum Indonesia


2.Peran dan etika paralegal


3 teknik konsultasi dan pendampingan hukum


4.Penyusunan surat hukum sederhana


5 mediasi dan penyelesaian sengketa


6.Pengantar hukum perdata, pidana, dan pertanahan


7.Praktik penyusunan dokumen hukum



Suliono, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa kerja sama dengan DPC PERADI Kabupaten Malang merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.


"Melalui Diklat Paralegal ini kami berharap lahir paralegal-paralegal yang memiliki integritas, memahami hukum dengan baik, serta mampu menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suliono.


Peserta Diklat akan memperoleh berbagai fasilitas berupa sertifikat pelatihan, modul pembelajaran, konsumsi, dan kesempatan konsultasi hukum. Kegiatan akan dilaksanakan di Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn & Partners, Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu.


Biaya pendaftaran sebesar Rp2.500.000. Masyarakat yang berminat dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp 0812-3305-0403 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.


Dengan terselenggaranya Diklat Paralegal ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, mampu berperan aktif dalam penyelesaian persoalan hukum di lingkungan masing-masing, serta turut memperkuat akses terhadap keadilan di tengah masyarakat.