Infokotabatu.com kota Batu ; Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB – 11.30 WIB, bertempat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Pertama dengan Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor : 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa
Bahwa yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat adalah Zaenal Mustofa, SH.MH beserta tim dan untuk nama – nama para Penggugat dalam sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni :
1) Rudyanto
2) Anom Suyanto
3) Muhammad Rofi`I
4) Aris Dwi Yanto
Kemudian sebagai Tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Jl. Suropati No.123 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat sesuai Surat Kuasa Khusus (Substitusi) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor B-811/M.5.44/Gs/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni :
1) Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu)
2) Indria Qori Safitri, S.H. (Kasubsi Perdata Kejari Batu)
3) Devy Prahabestari, S.H., M.Hum. (Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu)
4) Hidayah, S.H., M.Kn. ( Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu)
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni :
1) Ceckly Jembly Kereh, S.H., M.H.
2) Firman, S.H., M.H.
3) Ikawati Utami, S.H., M.H.
Bahwa agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Persiapan dimana Ketua Majelis Hakim menerangkan kepada Para Pihak tentang proses pemeriksaan persiapan dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas’ diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk memperbaiki Gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dan sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak Penggugat memperbaiki Gugatan yang telah diajukan.