,

JPU Antar Pemeriksaan Kehamilan Tahanan Ke RSUD Saiful Anwar Malang

28 Jul 2022, 18:56 WIB Last Updated 2022-07-28T11:56:41Z

Infokotabatu.com  kota Batu ; Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu  antar pemeriksaan kehamilan Tahanan Wanita atas nama  terdakwa Septia Lusia Pratiwi di RSUD dr. Saiful Anwar Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 2 Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang pada Pukul 10.00 WIB s/d Selesai. Kamis ( 28/7/2022 ).

Pemeriksaan tahanan Ke RSUD tersebut diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH. 

Dengan dikawal oleh Lita Dwi Primastuti, Septian dan Rizal yang mana ketiganya adalah Pengawal Tahanan Seksi Pidana Umum Kejari Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH memjelaskan bahwa pemeriksaan tahanan tersebut perlu dilakukan karena tahanan sedang hamil dengan usia kehamilan 32 minggu dan terdakwa juga memiliki Riwayat Hipertensi sehingga dikhawatirkan mengalami Preklamsia.
 
" Terdakwa Septia Lusia Pratiwi berasal dari Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan merupakan Tahanan Kejaksaan Negeri Batu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang. 

Perempuan kelahiran tahun 1983 tersebut merupakan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan dengan modus awalnya Korbannya meminta bantuan kepada terdakwa dengan menjaminkan SHM untuk meminjam uang di koperasi namun Ketika korban mau menebus SHM, Terdakwa tidak bisa mengembalikannya sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 atau 372 KUHP ", jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH.