Infokotabatu.com Polres Batu ; Sat Reskrim Polres Batu berhasil ungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2).
Pelaku diketahui berinisial MF (30) warga Dusun Japanan RT 01 RW 01 Desa Jatisari Kec. Tajinan Kab. Malang.
Informasi yang didapat media, kejadian bermula pada hari Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Hasanudin Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
YP warga Jalan Simpang Pakisaji RT 10 RW 02 Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang selaku pelapor bekerja di pabrik kayu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna Perak tahun 2006 dengan Nopol : W-3087-NW Noka : MH34D70016J167543 Nosin : 4D7167499 memarkir sepeda motor tersebut di halaman depan pabrik sekitar pukul 12.15 WIB dalam keadaan sepeda motor tidak terkunci stir.
Sekitar pukul 13.30 WIB pelapor melihat bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan halaman pabrik telah tidak ada atau hilang.
Kasi Humas Polres Batu Iptu Ivandi Yudistiro ketika dikonfirmasi via whatsapp terkait kasus tersebut membenarkan, bahwa Sat Reskrim begerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
" Mohon maaf saya tidak bisa menemui rekan-rekan media karena saat ini saya masih menghadiri acara Rakernis Bidang Kehumasan di Hotel Vasa Surabaya.
Untuk infomasi terkait tersebut, Pelaku MF berhasil di tangkap di pasar Pujon Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB" katanya.
Ivandi menjelaskan bahwa Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yusy Purwanto SH telah memerintahkan anggotanya untuk mengungkap kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
"Dengan waktu tidak kurang dari tiga jam, anggota Sat Reskrim Polres Batu berhasil mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku bernama MF yang berada di wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Dan saat ini tersangka MF masih dilakukan proses Penyidikan lebih Lanjut" ucap Kasi Humas Polres Batu Iptu Ivandi Yudistiro.