nfokotabatu.com Kota Batu ; Polres Batu gelar Konferensi Pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah kota Batu.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di loby Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto SE., SIK, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu Dony, Psikolog anggota P2TP2A kota Batu dan diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media. Selasa ( 18/2)2025 ) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
" Kami sudah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ulang, dan kami akan merilis beberapa sebuah peristiwa yang sudah kita ungkap maupun ada beberapa informasi yang mungkin bergulir.
Jadi pada hari ini, kami akan menyampaikan dua hal informasi utama, yang pertama adalah kasus terkait adanya dugaan tidak pidana pencabulan terhadap dua anak atau yang berstatus sebagai santri, kemudian yang kedua adalah yang masih berkaitan dengan hal tersebut, yaitu peristiwa penangkapan secara tangkap tangan oleh Polres Batu
terhadap beberapa pelaku pemerasan.
Yang pertama berkaitan dengan kasus yang masuk ke Polres Batu, yang sudah kami dapatkan informasinya, ada sebuah peristiwa yang terjadi sekitar dibulan September 2024, namun ada beberapa upaya kasus ini progresnya masuk ke Polres Batu pada 22 Januari 2025, artinya kalau ditarik dari hari ini lebih dari satu bulan.
Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Polres Batu, penanganan kasus ini berstatus masih dalam tahap " Penyelidikan ", karena kami ingin memastikan apakah calon terduga atau calon tersangka ini nanti betul - betul kita pastikan benar adanya. Saya pastikan bahwa penyelidikan ini masih terus berjalan.
Kita doakan dan mohon doanya masyarakat publik terutama warga kota Batu pada orangtua yang punya anak, kita semua turut prihatin, supaya penegakan hukum terhadap perempuan dan anak, terutama anak -.anak dimanapun mereka berada baik yang mungkin ada rumah maupun di boarding school atau sejenisnya, bilamana terjadi pelanggaran tindak pidana maka akan kita prioritaskan, ini yang pertama.
Kemudian yang kedua berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Batu, rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktifitas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung.
Kalau ditarik dari garis pertama semenjak peristiwa ini terjadi di bulan september 2024, kemudian rupanya ada upaya yang sudah dilakukan ketika itu. Upaya ini ditangani pertama kali oleh teman-teman dari P2TP2A kota Batu dan teman-teman sudah menyimpulkan bahwa proses ini harus diteruskan untuk penegakan hukumnya, dilanjutkan prosesnya. Tidak ada proses - proses mediasi, jadi terima kasih teman-teman dari P2TP2A tetap konsisten untuk meneruskan kasus ini, sehingga dihantarkan pelaporan secara resmi kepada Polres Batu di tanggal 22 Januari 2025.
Jadi artinya dari salah satu tersangka mencoba untuk menginisiasi adanya proses mediasi, namun dari P2TP2A tetap ingin meneruskan kasus ini, karena perlindungan terhadap anak harus tetap di tegakkan.
Kemudian setelah tanggal 22 Januari 2025 yaitu fakta yang ketiga setelah proses ini dilanjutkan dalam proses penyelidikan, sekira beberapa hari setelah tanggal 27 Desember 2024 di kantor P2TP2A rupanya FDY dan CLA menginisiasi untuk melakukan pertemuan lagi dengan pihak yang diduga dalam kasus pertama ini ( pengurus ponpes ) melakukan pertemuan di salah satu caffe. Dari perbincangan tersebut disampaikan tentang peristiwa - peristiwa namun materi yang disampaikan adalah masuk dalam ranah penyelidikan Polres Batu yaitu dalam proses pengumpulan alat bukti, Dan proses - proses ini yang dibahas kemudian dari salah satu pondok diminta untuk menyiapkan uang sebesar 40 juta rupiah yang arahnya digunakan untuk menutup kasus - kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media, ini adalah narasi yang dibangun.
Rencana pembagian adalah FDY menerima uang sebesar 3 juta, YLA menerima 22 juta dan F menerima 15 juta.
Rupanya tidak cukup sampai disini, komunikasi terus berlanjut antara YLA dan FDY kemudian fakta berikutnya adalah membuat satu nomor hp tertentu kemudian membunyikan teks atau narasi yang kemudian disampaikan kepada pihak pondok pesantren lagi, yaitu terjadi pada 8 Februari 2025.
Selanjutnya pada 11 Februari 2025 mendapatkan respon balik dari pihak Pondok Pesantren dengan menyiapkan uang sebesar 340 juta rupiah dengan cara dua termin. Termin yang pertama 150 juta dan sisanya dijanjikan 5 hari kemudian.
Dengan demikian pihak pondok merasa ada aktifitas pemerasan maka pihak pondok melaporkan kepada Polres Batu, selanjutnya dalam proses yaitu 12 Februari 2025, Polres Batu berhasil mengamankan YLA dan FDY " setelah " menerima uang dari Pondok Pesantren, yang diserahkan di salah satu resto yang berada di wilayah desa Beji kecamatan Junrejo.
Jadi modus operandinya adalah menakut nakuti untuk mendapatkan keuntungan yaitu sejumlah uang, dan itu sudah dalam proses " penyerahan " pada saat dilakukan OTT.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 9 tahun ", jelas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Disinggung terkait adanya tersangka lainnya, Kapolres Batu menegaskan bahwa sejauh ini masih ada dua orang tersangka.
" Nanti kita tunggu bersama kalau memang dari dua tersangka ini berkembang ya akan kita kembangkan lagi ", tegasnya.
Kapolres Batu juga menegaskan bahwa ada dua fakta - fakta yang dapat disampaikan,
" Mohon maaf untuk fakta yang pertama karena masih dalam tahap penyelidikan maka saya tegaskan materi belum bisa kami sampaikan karena proses masih berlanjut dalam rangka penegakan hukum terhadap dua anak korban dugaan pelecehan di salah satu pondok pesantren yang ada di kita Batu.
Sekali lagi, ini masih dalam proses berlanjut namun kita akan melakukan percepatan, yang menjadi kendala faktor eksternal dari Polres Batu. Ada dokumen - dokumen yang harus kami dapatkan terlebih dahulu sehingga tidak bisa menarik kesimpulan terlalu cepat untuk bisa naik ke tahap sidik.
Mohon doa kepada publik dan orang tua yang memiliki anak, dan kita bersama - sama berharap agar proses penegakan hukum, dan kami berharap kami bisa melakukan penegakan hukum ini se profesional, se proporsional dan se transparan mungkin, sehingga tidak menjadi friksi - friksi yang muncul. Kita tunggu bersama, harapan kita penyidik, saya minta supaya segera kerja estafet dan maraton. Dan penegakan hukum ini juga berkolaborasi dengan P2TP2A ", tegasnya
