Infokotabatu.com Kota Batu ; Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan total 4 Tersangka dengan perkara Perjudian dan Perkara Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu. Selasa ( 1/11/2022 ).
Tersangka Pertama yakni inisial S, melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan Kronologis Perkara Pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rumah alamat Jl. Wukir Gg. 4 RT. 03 RW. 11 Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana Perjudian kemudian tersangka S ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menganani perkara tersebut yakni Devy Prahabestari, SH.M.Hum
Tersangka Kedua yakni inisial SJA, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP dengan kronologis Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 22.30 WIB di Warung Kopi alamat Jl. Kelurahan Sisir Kec. Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana Perjudian kemudian tersangka SJA ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menganani perkara tersebut yakni Indriaqori Safitri, SH
Tersangka Ketiga yakni inisial DJA, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kronologis perkara Pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Pos Kamling di Jl. Brantas Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Batu terhadap Tersangka DJA dan didapati 1 pocket sabu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menganani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, SH
Tersangka Keempat yakni inisial KAP, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kronologis perkara Pada Hari Jum'at tanggal 26 bulan Agustus tahun 2022 sekira pukul 18.30 WIB Di Pinggir Jalan Depan Pos Kamling di Jl. Brantas Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa KAP oleh Satresnarkoba Polres Batu dan didapati 1 pocket sabu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menganani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa terhadap keempat tersangka tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2022 hingga 20 November 2022 dan keempat perkara tersebut.
" Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang ", jelasnya. ( Er/Es ).