Infokotabatu.com kota Batu ; Pada Kamis tanggal 03 November 2022 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan total 2 Tersangka dengan perkara Perjudian dan Perkara Penyalahgunaan Obat -Obatan
Tersangka Pertama yakni inisial MD, melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Kronologis Perkara Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB di Warung pinggir jalan alamat Jl. Panglima Sudirman Kel. Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Judi Online yang dilakukan oleh Tersangka MD kemudian Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.
Tersangka Kedua yakni inisial MS, yang mana perbuatan Tersangka melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kronologis Pada Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekira Pukul 21.00 WIB di Makam Dsn. Sekarputih Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu telah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka MS dan didapati 1 Botol Pil Doubel L ketika mengambil ranjauan Tersangka MD kemudian Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
" Terhitung mulai tanggal 03 November 2022 hingga 22 November 2022 dan kedua perkara tersebut, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang ", jelasnya.