Infokotabatu.com kota Batu ; Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 , Sekira Pukul 16.00 Wib bertempat di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo suliono yg juga sebagai Kepala Desa Tulung Rejo dan Pemerintah Desa Sumbergondo dihadiri Kepala Desa Yakni Hadi Purwanto disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu dan dihadiri para Tokoh Adat ,Tokoh Agama kemudian dihadiri oleh pelaku bersama keluarga pelaku serta korban bersama keluarga korban.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, hadir juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Sudharsono, SH. Bersama Kasubsi Pratut Fajar Kurniawan SH.
Bahwa Korban yakni atas nama D yang dianiaya/ dikeroyok oleh dua pelaku bernama S dan U , kenapa Kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat di lakukan di Punden Watu Gabang Desa Tulungrejo karena Punden tersebut dianggap tempat yg dianggap sakral dan semenjak dahulu digunakan untuk menyelesaikan persoalan persoalan di Desa dengan damai santun dan tidak saling menjatuhkan atau saling menyalahkan dengan kata kata kasar.
Dari awal kegiatan tersebut ketua adat sekaligus Kepala desa Tulung rejo membuka acara dengan menyampaikan bahwa Desa Tulungrejo dari dulu tidak pernah ada permasalahan atau pertikaian dengan Desa Sumbergondo dan para pihak antara para pelaku dan korban agar saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan masing masing, selanjutnya ketua adat memberikan kesempatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota batu untuk memberikan pengarahan dan dalam pengarahannya kajari merasa salut dan bangga kepada Desa Tulungrejo yang sudah mempunyai hukum adat untuk menjaga perdamaian di Desa Tulungrejo serta para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya.
Selanjutnya Ketua Adat membacakan Tuntutan Adat kepada para pelaku dan korban karena masing masing juga mempunyai kesalahan meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Para Pelaku Wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan memberikan nafkah sampai bisa bekerja kepada Korban.
2. Para pelaku dan korban sama sama harus mendapat Sangsi adat dari masing – masing Desa karena sama sama mempunyai kesalahan
3. Para pelaku dan korban Bersedia melaksanakan Denda adat masing – masing Desa
4. Para pelaku dan korban sama sama mengakui perbuatannya dan kesalahannya serta menyesal atas kesalahan masing masing tersebut
5. Para pelaku dan korban Tidak boleh ada dendam dan upload di Media Sosial saling sindir.
Kemudian Pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersbut yang kemudian dilanjutkan dengan Bersalaman serta menandatangani pernyataan Kesepakatan Bersama para pelaku dan korban serta di ketahui oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumber gondo , pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
Bahwa acara diakhiri dengan saling memaafkan antar pihak dan ditutup dengan doa.